Kompas TV nasional hukum

Polisi Incar Pedagang Online yang Mark Up Harga Obat untuk Penyembuhan Covid-19

Kompas.tv - 6 Juli 2021, 21:45 WIB
polisi-incar-pedagang-online-yang-mark-up-harga-obat-untuk-penyembuhan-covid-19
Pemberian Ivermectin kepada pasien Covid-19 harus berdasar persetujuan dokter dan kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan obat Covid-19. (Sumber: Instagram/@erickthohir)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya memastikan bakal melakukan razia harga obat yang banyak dicari masyarakat untuk penyembuhan Covid-19 di toko online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah pedagang yang mempermainkan harga obat dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan.

Salah satunya pedagang yang menjual obat Ivermectin. Obat tersebut belakangan dicari lantaran disebut-sebut sebagai obat terapi untuk pasien Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat di Bandung, Vitamin dan Obat Flu Selalu Dicari Masyarakat

“Di toko online atau media sosial, kami dapati ada yang menawarkan Ivermectin seharga Rp700.000 satu boks berisi 10 tablet. Padahal HET Ivermectin yang ditetapkan Kemenkes Rp7.500 per tablet,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, penelusuran di toko online yang menaikkan harga tidak terlepas dari penangkapan toko obat di jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Sebelumya, tim Polda Metro Jaya menangkap seorang pedagang obat berinisial R yang diketahui menanikkan harga Ivermectin yakni Rp475.000.

Hasil pengembangan R juga menjalankan toko secara online dan menjual Ivermectin jauh di atas HET Kemenkes.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Pedagang Obat di Pasar Pramuka karena Jual Ivermectin Rp475.000 Per Kotak

"Jadi selain toko-toko obat yang ada, kita juga selidiki penjualan lewat media sosial," ujar Yusri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x