Kompas TV nasional wawancara

Kapolresta Solo Angkat Bicara Terkait Kelanjutan Kasus Perusakan Makam yang Melibatkan Anak-Anak

Kompas.tv - 25 Juni 2021, 14:01 WIB

KOMPAS.TV - Anak-anak di bawah umur yang merupakan pelajar sekolah informal menjadi pelaku perusakan sejumlah Makam Cemoro Kembar di Solo.
  
Melihat tindakan tersebut sudah menjurus ke intoleransi, polisi pun turun tangan. Hingga kini, polisi sudah menangkap sebagian pelaku.

Namun, karena pelaku masuh di bawah umur, penyelesaian kasus akan dilakukan secara kekeluargaan yang juga melibatkan psikolog.
  
Pengasuh sekolah informal, Lembaga Khuttab, tempat para pelaku belajar, menyebut tidak ada kesengajaan dalam perusakan makam.

Anak-anak asuh Lembaga Khuttab ini disebut memang kerap bermain di area makam, seusai belajar bersama.
 
Setelah kasus ini terkuak, Kantor Kementerian Agama Wilayah Solo mengonfirmasi, bahwa Lembaga Pendidikan Khuttab tersebut tidak berizin.

Kemenag memastikan Pemerintah tak mengatur Lembaga Khuttab dalam peraturan lembaga pendidikan non formal keagamaan.
 
Selain perizinan, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan sekolah yang semestinya berlaku, belajar mengajar secara online.
  
Gibran pun merasa geram, hingga beberapa malam, kendaraan dinas Wali Kota Solo ini pun, sengaja diparkir tak jauh dari area perusakan makam.

Gibran juga menyerahkan kasus ini ke polisi.

Bagaimana proses hukumnya ke depan?

Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak berikut ini menyebutkan jika anak-anak di bawah umur tidak bisa dihukum lewat lembaga peradilan, oleh karena itu, anak-anak ini rencananya akan diberikan pembinaan termasuk pengasuh sekolah tersebut.

Kombes Ade juga menyebutkan meski pelakunya anak-anak namun polisi tetap melaksanakan penegakan hukum dengan memeriksa beberapa saksi termasuk pengasuh lembaga pendidikan tempat anak-anak pelaku perusakan makam itu belajar.

“Satreskrim bekerja dalam kapasitas melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Supaya jelas fakta hukum dan peristiwa hukumnya,” paparnya.

Simak penjelasan Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak berikut ini. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x