Kompas TV nasional politik

Anggota Partainya Gugat Jokowi soal Blok Migas Aceh, Sekjen PAN: Mestinya Lewat Dialog Dulu

Kompas.tv - 4 Juni 2021, 14:20 WIB
anggota-partainya-gugat-jokowi-soal-blok-migas-aceh-sekjen-pan-mestinya-lewat-dialog-dulu
Sekjen PAN Eddy Soeparno merasa terkejut dan prihatin dengan penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi anggota paratainya yang menggugat Presiden Joko Widodo terkait blok migas Aceh, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan kasus tersebut harus mengutamakan dialog.

Diketahui, anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN Asrizal H Asnawi, menggugat Jokowi terkait pengelolaan blok migas di Aceh.

Menurut Eddy, supaya mempercepat proses, paling tidak dilaksanakan proses dialog terlebih dahulu, jangan langsung menggugat.

"Karena dengan proses dialog banyak opsi yang bisa dihasilkan," kata Eddy, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Surat Terbuka Guru Besar Untuk Jokowi (2) - SATU MEJA

Opsi-opsi yang dialog, lanjutnya, juga bisa menghasilkan keluaran yang maksimal.

"Kalau sudah jalur pengadilan yang ditempuh, tentu hal itu kemudian masuk ke dalam proses acara formal sehingga opsi-opsi yang ada juga tidak banyak dan hasil yang didapatkan belum tentu maksimal," kata Eddy seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Asrizal mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo dan sejumlah pihak terkait pengelolaan blok migas di Aceh.

Dalam gugatannya bernomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal  menggugat empat pihak yakni Presiden Republik Indonesia (RI), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.

Berikut ini petitum gugatan Asrizal sebagaimana dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat

1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat

2. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas nya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015.

3. Memerintahkan rergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari blok migas yang di kelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita

4. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara tergugat IV dengan tergugat III sebagaimana perintah PP 23 Tahun 2015. 5. Memerintahkan para tergugat melaksanakan putusan.

Baca Juga: Hanafi Rais Mundur dari Waketum, Ketua Fraksi, dan Anggota DPR Partai Amanat Nasional (PAN)

Selain dialog, Eddy mengatakan, Asrizal semestinya juga dapat menghubungi dirinya yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, komisi yang membidangi sektor energi termasuk minyak dan gas.

Eddy bilang, Komisi VII siap menjadi fasilitator antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait persoalan blok migas di Aceh.

"Kami di Komisi VII bisa menjadi fasilitator terhadap hal-hal tersebut. Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah, antara kepentingan daerah, dengan Kementerian ESDM dengan SKK Migas," terang Eddy.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Partai Amanat Nasional (PAN) Gelar Rakernas Melalui Video Conference



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x