Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka, Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Langsung Ditahan di Rutan KPK

Kompas.tv - 28 Mei 2021, 00:10 WIB
jadi-tersangka-dirut-perumda-pembangunan-sarana-jaya-langsung-ditahan-di-rutan-kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka pada Kamis (27/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com/ IRFAN KAMIL)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory Corneles Pinontoan jadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan tanah terkait program rumah DP nol persen di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penahanan Yoory Corneles Pinontoan untuk kepentingan penyidikan.

Yoory ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 hingga 15 Juni 2021.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Yoory akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (27/5/2021).

Nurul Ghufron menambahkan selain Yoory C Pinontoan, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta dan perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Mereka yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Baca Juga: Korupsi Lahan Rusun Nol Persen, KPK Geledah 4 Rumah di Lokasi Ini!

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x