Kompas TV nasional sosial

51 Pegawai KPK Dipecat, ICW: Jokowi Sudah Tidak Dihargai Sebagai Kepala Negara

Kompas.tv - 26 Mei 2021, 21:06 WIB
51-pegawai-kpk-dipecat-icw-jokowi-sudah-tidak-dihargai-sebagai-kepala-negara
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pemecatan terhadap 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan wujud tidak menghargai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Negara. 

Sebelumnya Jokowi telah memberikan arahan yang menegaskan bahwa TWK tidak dapat menjadi landasan KPK untuk memberhentikan para pegawai. 

Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian Undang-Undang No 19/20219 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Dalam putusannya itu, MK menegaskan bahwa dalam pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

"Bahkan keputusan MK pun dilanggar ditabrak oleh pimpinan KPK ataupun Kepala BKN. Dan itupun (keputusan MA) diambil oleh Presiden Jokowi sebagai landasan ketika beberapa waktu lalu mengeluarkan pernyataan," kata Kurnia yang dikutip dari kanal YouTube Sahabat ICW, Rabu (26/5/2021). 

Baca Juga: Moeldoko: Tes Wawasan Kebangsaan Tak Hanya untuk Pegawai KPK

Lebih lanjut, Kurnia menegaskan konferensi pers yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Kepala Badan BKN Bima Haria Wibisana pada Selasa (25/5/2020) ini merupakan sikap pembangkangan terhadap Presiden. 

"Dalam konteks ini presiden sudah tidak dihargai lagi sebagai kepala pemerintahan maupun kepala negara," tegas Kurnia.

Tak hanya itu, Peneliti ICW ini menyebut berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) semestinya secara administratif KPK tunduk pada kekuasaan eksekutif.

"Pasca perubahan UU KPK, tepatnya pada Pasal 3 itu memasukkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Ini berimplikasi pada konteks administrasi mestinya KPK itu tunduk pada eksekutif, dan hal itu dilanggar," jelas Kurnia. 

Baca Juga: ICW Menduga Ada Kelompok yang Sekongkol dengan Pimpinan KPK untuk Berhentikan Pegawai KPK

Dia juga menyinggung terkait Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang secara jelas menyebutkan bahwa Presiden adalah pembina tertinggi ASN.

"Dan itu pun ditabrak oleh Kepala BKN dan Pimpinan KPK yang kemarin melakukan pertemuan untuk membahas nasib dari 75 pegawai KPK," lanjut dia. 

Diketahui sebelumnya, pada konferensi pers yang digelar Selasa sore tersebut, KPK telah menyatakan 51 dari 75 pegawai yang tak lulus TWK  tidak dapat diselamatkan.

Hal ini dikarenakan berdasakan penilaian asesor 'warnanya' merah, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. 

Sementara 24 pegawai lainnya akan dilakukan pembinaan kembali untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Batalkan Putusan Pemberhentian Pegawai KPK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x