Kompas TV nasional sosial

Prevalensi Merokok di Indonesia Tinggi, Kemenkes Optimalkan Pajak Rokok Daerah

Kompas.tv - 30 April 2021, 13:09 WIB
prevalensi-merokok-di-indonesia-tinggi-kemenkes-optimalkan-pajak-rokok-daerah
Ilustrasi rokok menyebakan berbagai penyakit dan menggangu kesehatan. (Sumber: Amritanshu Sikdar / Unsplash)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan,  hingga kini jumlah penyakit akibat merokok di Indonesia sangat tinggi.

Hal itu disampaikan berdasarkan pada data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas),   terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 Tahun dari 28,8% pada tahun 2013 menjadi 29,3% pada tahun 2018.

“Sekarang ini, kebiasaan merokok tidak hanya menjadi masalah pada orang dewasa, namun juga semakin marak pada kalangan anak dan remaja. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya prevalensi merokok pada populasi usia 10 hingga 18 Tahun yakni sebesar 1,9 persen dari tahun 2013 (7,2 persen) ke tahun 2018 (9,1 persen),” kata Wamenkes saat memperingati Hari Tembakau Sedunia secara daring dan luring, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Petugas Bea Cukai yang Dikeroyok Penyelundup Rokok

Wamenkes menuturkan hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya masalah kesehatan baru terutama Penyakit Tidak Menular (PTM) sebagai akibat dari merokok.

''Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah kasus Penyakit Tidak Menular akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari 16,3 triliun rupiah,'' kata Wamenkes.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan melakukan upaya-upaya pencegahan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Di tingkat pusat, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian/Lembaga terkait berupaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan meningkatkan cukai rokok, melarang iklan rokok serta kebijakan kawasan bebas rokok.

Baca Juga: Pemuda Difabel Penjual Rokok Mendapat Bantuan dari Kemensos

Sementara itu, penguatan kepada daerah dilakukan dengan meningkatkan kemampuan daerah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan serta membatasi konsumsi rokok serta melindungi masyarakat terhadap dampak negatif dari rokok, salah satunya dengan menetapkan Pajak Rokok Daerah (PRD).

Secara spesifik aturan penggunaan pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Melalui program PRD dan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau), daerah dapat meningkatkan kemampuan mereka untuk melakukan berbagai inovasi untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok di daerahnya, semakin meningkatkan pelayanan kesehatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.

“Masalah rokok adalah masalah bersama. Tentunya, perlu dukungan dari seluruh pihak agar apa yang menjadi harapan bersama. Yakni menuju Indonesia sehat 2045 mendatang tercapai,” imbuhnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x