Kompas TV nasional politik

Mahfud Pastikan Tidak Ada Forum Resmi Internasional yang Dukung Papua Lepas dari NKRI

Kompas.tv - 29 April 2021, 15:08 WIB
mahfud-pastikan-tidak-ada-forum-resmi-internasional-yang-dukung-papua-lepas-dari-nkri
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Sumber: KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukam Mahfud MD memastikan tidak ada forum resmi internasional yang mendukung pelepasan Papua dari NKRI.

Mahfud menjelaskan dari laporan yang dihimpun Kementerian Luar Negeri, hanya ada sekelompok orang yang datang ke sebuah parlemen dan diterima untuk membicarakan kemerdekaan Papua. Namun agenda tersebut bukan sebagai pengambilan sebuah keputusan.

“Di dunia internasional sekarang tidak ada satu forum resmi yang mau membicarakan lepasnya papua dari NKRI,” ujar Mahfud saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Kategorikan KKB Sebagai Organisasi Teroris

Mahfud menambahkan masalah Papua yang sedang ditangani pemerintah adalah isu penataan lingkungan hidup hingga kesejahteraan, bukan isu soal kemerdekaan.

Presiden Joko Widodo, sambung Mahfud, juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang  Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Dalam Inpres tersebut menjelaskan penyelesaian masalah Papua dengan penyelesaian kesejahteraan. Bukan dengan penyelesaian bersenjata.

“Tidak ada gerakan atau tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua. Adapun pemberantasan terhadap KKB itu bukan kepada rakyat Papua tetapi terhadap segelintir orang,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Polisi: 9 Anggota KKB Tewas dalam Kontak Senjata

Sebelumnya Pemerintah resmi mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud MD menjelaskan pelebelan KKB sebagai organisasi teroris sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Dalam UU tersebut disebutkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta KKB Ditangani Tegas Tanpa Mengabaikan HAM

Kemudian yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Berdasarkan pengertian tersebut pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris.

“Berdasar devinisi yang dicantumkan dalam UU 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” ujar Mahfud.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x