Kompas TV nasional hukum

Didakwa Terima Suap Rp27,5 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Kompas.tv - 15 April 2021, 13:51 WIB
didakwa-terima-suap-rp27-5-miliar-edhy-prabowo-saya-tidak-bersalah
Menteri Kelautan dan Perikanan 2019-2024 Edhy Prabowo. (Sumber: Dok. KKP)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara suap izin benih bening lobster seperti sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di persidangan saya tidak mau berspekulasi, saya dari awal begitu masuk sini, saya optimistis bahwa saya ya tidak bersalah,” kata Edhy Prabowo, Kamis (15/4/2021).

“Cuma, saya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya,” tambahnya.

Baca Juga: Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Ungkap Alasan Tunjuk Tim Sukses Jokowi Jadi Staf Khusus

Dalam sidang hari ini, Edhy Prabowo mengaku sudah mendengar seluruh dakwaan Jaksa. Ia berharap, pada sesi persidangan dengan agenda pembuktian ada keputusan yang baik dari hakim.

“Pembacaan dakwaan sidang pertama saya sudah dibacakan, sudah didakwa, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya akan menghadapi di persidangan nanti, saya berharap dipembuktian semua akan diambil keputusan yang terbaik,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa menyatakan mantan politisi Partai Gerindra Edhy Prabowo diduga menerima uang suap Rp27,5 miliar. Adapun pada dakwaan suap kepada Edhy dari pengusaha eksportir benih bening lobster melalui sejumlah anak buahnya.

Baca Juga: Telusuri Aliran Uang Suap Edhy Prabowo, Penyidik Sita Rekening Koran Pedangdut Betty Elista

“Terdakwa Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan atau turut serta melakukan berapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,” baca Jaksa KPK.

“Sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” tambah Jaksa.

Jaksa dalam bacaan dakwaan menuturkan, terdakwa Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin dan Safri telah menerima hadiah berupa uang USD 77ribu dari Suharjito. Suharjito, adalah pemilik PT Dua Duta Perkasa Pratama.

Kemudian, sambung Jaksa, melalui sama Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswahi Pranoto Loe, terdakwa Edhy Prabowo juga menerima hadiah uang sebesar Rp 24.625.587.250 dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x