Kompas TV nasional sosial

Kemenhub Segera Terbitkan Permenhub sebagai Dukungan Larangan Mudik Idul Fitri 2021

Kompas.tv - 4 April 2021, 18:56 WIB
kemenhub-segera-terbitkan-permenhub-sebagai-dukungan-larangan-mudik-idul-fitri-2021
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik. (Sumber: Kementerian Perhubungan)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terkait larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah.

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.

Tujuan pemerintah memberlakukan pelarangan ini adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas besar yang terjadi di masyarakat saat mudik.

Untuk mendukung keputusan pemerintah tersebut, Kemenhub akan menerbitkan Permenhub Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri tahun 2021.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Minggu (4/4/2021).

Baca Juga: Berlaku 6-17 Mei 2021, Simak 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini

Dalam penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021 ini, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub.

Seperti yang diketahui, hasil rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan mudik ini berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Agar Tak Bisa Mudik, Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x