Kompas TV nasional hukum

Kapolri Listyo Sigit Keluarkan Surat Keputusan, 1062 Polsek Tak Lagi Melakukan Penyidikan

Kompas.tv - 1 April 2021, 09:33 WIB
kapolri-listyo-sigit-keluarkan-surat-keputusan-1062-polsek-tak-lagi-melakukan-penyidikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Istimewa/Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan terhadap peran 1.062 kepolisian sektor. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 itu, kepolisian sektor tidak lagi diperkenankan untuk menyidik suatu kasus.

Baca Juga: Perwira Polisi Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu yang Meninggal Saat Ditangkap Ternyata Mantan Kapolsek

Peran Polsek saat ini hanya sebatas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Keputusan ini telah berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021.

Surat keputusan itu pun sudah ditandatangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keterangan tertulisnya, keputusan tersebut memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan.

Baca Juga: Oknum Polisi di Jatim dari Tingkat Polsek Hingga Polda Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Juga kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu, tanpa kewenangan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Listyo Sigit melalui surat keputusan itu yang dikutip pada Kamis (1/4/2021).

Keputusan ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Kantor Polsek di Pekalongan Ini Sering Dikira Kafe, Ternyata karena...

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 polsek yang tersebar di 34 polda di tiap provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Dibekuk di Hotel dan Positif Narkoba, Kapolda Jabar: Bisa Dipecat dan Dipidana

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x