Kompas TV nasional peristiwa

Pengacara Rizieq Shihab: Ini Bukan Persoalan Habib Rizieq, Ini Ketidakadilan

Kompas.tv - 26 Maret 2021, 07:43 WIB
pengacara-rizieq-shihab-ini-bukan-persoalan-habib-rizieq-ini-ketidakadilan
Pengacara Rizieq Shihab, Azis Yanuar (Sumber:Kompas.TV)
Penulis : Iman Firdaus

 


JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengungkapkan bahwa apa yang menimp kliennya, bukan persoalan Rizieq Shihab atau pengurus FPI. "Ini masalah keadilan dan kebenaran," katanya dalam sebuah tayangan video yang beredar, Kamis (25/3/2021).

Menurut Azis, apa yang didakwakan terhadap kliennya memperlihatkan ketidakadilan itu. "Bagaimana bisa, kasus protokol kesehatan menimbulkan tiga  persidangan 11 dakwanan 18 pasal dengan akumlasi hukuman mencapai 18 tahun," tambahnya.

Azis mengingatkan apa yang menimpa Rizieq Shihab jangan sampai menjadi bahan tertawaan dunia. "jangan sampai Indonesia jadi  bahan tertawaan karena  paranoid berlebihan," tambahnya.

Baca Juga: Akan Hadiri Persidangan Hari Ini, Beredar Himbauan Rizieq Shihab Kepada Pengikutnya

Rizieq Shihab akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Jumat (26/3/2021). Dalam sidang kali ini, Rizieq akan datang ke persidangan sesuai keputusan majelis hakim.

Dalam sidang yang akan digelar pada pukul 09.00 nanti, beredar himbauan Rizieq kepada para pengikutnya. Himbauan beredar melalui poster digital yang tersebar di media sosial oleh FNN TV. 

Baca Juga: PN Jaktim Cegah Masyarakat Datangi Sidang Offline Rizieq Shihab

"Saya mohon dan saya serukan kepada umat Islam, masyarakat yang menghadiri  persidangan di luar gedung agar tetp menjaga protokol kesehatan, terib, disiplin, perbanyak berzikir dan berdoia, agar kami yang berada di dalam gedung dapat menjalankan persidangan dengan khidmat," katanya.

Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sesuai jadwal akan digelar Jumat 26 Maret 2021 mulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaksanakan sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar setelah hakim permintaan terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya untuk mengikuti sidang secara offline.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.


Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x