Kompas TV nasional peristiwa

Kejaksaan Agung Beraudiensi dengan Pihak Rizieq Shihab, Ini Isi Pertemuannya

Kompas.tv - 25 Maret 2021, 19:16 WIB
kejaksaan-agung-beraudiensi-dengan-pihak-rizieq-shihab-ini-isi-pertemuannya
Kejaksaan Agung Menerima Audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Tim Hukum Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melakukan audiensi dengan Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Tim Hukum Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Audiensi itu dilakukan untuk tabayyun (mencari kejelasan/klarifikasi -red) mengenai penanganan Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Kamis (25/3/2021).

“Audiensi dihadiri oleh Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz H Slamet Ma’arif dan beberapa orang pengurus serta salah satu Tim Hukum Terdakwa MRS yaitu Aziz Yanuar,” kata Leonard.

Baca Juga: Rizieq Shihab akan Hadiri Sidang di PN Jakarta Timur, Ribuan Personel TNI-Polri Dikerahkan

“Bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan yang melibatkan Terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212,” tambahnya.

Leonard mengatakan, tim hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan rombongan bertemu dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan.

Dalam pertemuan tersebut, kata Leonard, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri).

“Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan,” ujar Leonard.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Rizieq Shihab, sambung Leonard, Syahnan menjelaskan bahwa Tim JPU tidak sedikitpun mempunyai niat untuk menzalimi terdakwa.

Baca Juga: Soal Persidangan Rizieq Shihab, Komisi Yudisial Minta Hakim Optimalkan Kewenangan

“Tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa MRS sesuai perintah Hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online,” kata Leonard.

“Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS,” tambah Leonard.

Selain itu, Leonard mengatakan Ketua Tim JPU Syahnan juga meminta kepada Penasehat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan.

“Selanjutnya, Ketua Tim JPU mengajak Tim Penasihat Hukum Terdakwa MRS, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x