Kompas TV nasional peristiwa

Wakil Ketua DPR Benarkan Demokrat Kubu AHY Kirim Surat Pergantian Jhoni Allen

Kompas.tv - 25 Maret 2021, 09:33 WIB
wakil-ketua-dpr-benarkan-demokrat-kubu-ahy-kirim-surat-pergantian-jhoni-allen
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020) (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARAN)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono telah berkirim surat untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Jhoni Allen Marbun.

Jhoni Allen Marbun adalah anggota Komisi V DPR  yang sudah dipecat oleh AHY karena menjadi inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang dan mengangkat Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua.  

Baca Juga: Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY Cs Ganti Rugi Rp55,8 Miliar

"Saya belum cek itu mekanismenya sudah sampai mana,  yang saya tahu memang fraksi Demokrat sudah memasukan proses tersebut,” kata Sufmi di Komplek Parlemen, Rabu  (24/3/2021).

Baca Juga: AHY Cs Tidak Hadir, Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun Ditunda

Menurutnya, proses mekanisme PAW agak panjang. “Perlu diketahui bahwa proses PAW itu kan tidak hanya ada di DPR. Begitu surat masuk itu kan mesti dilakukan lintas administrasi baik nanti dari KPU dari Mensesneg dari presiden dan kemudian kembali lagi ke DPR,” kata  politikus Partai Gerindra itu.

Karena itu, kata Sufmi, biasanya tidak bisa dalam waktu cepat.

Sebelumnya, kabar bahwa Jhoni bakal dicopot dari anggota DPR disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra setelah beredar tudingan kudeta yang disebut melibatkan sejumlah tokoh Partai Demokrat, salah satunya Jhoni Allen dan Marzuki Alie.

"Sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat," kata Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x