Kompas TV nasional hukum

Pendukung Rizieq Diminta Nonton Sidang di Rumah, Kuasa Hukum: Mohon Doanya Bukan Kehadirannya

Kompas.tv - 23 Maret 2021, 20:42 WIB
pendukung-rizieq-diminta-nonton-sidang-di-rumah-kuasa-hukum-mohon-doanya-bukan-kehadirannya
Sidang virtual pembacaan eksepsi Rizieq Shihab yang digelar oleh PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (Sumber: YouTube PN Jaktim)
Penulis : Fadhilah | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab merespons baik keputusan hakim yang mengabulkan permohonan sidang digelar sercara langsung atau offline.

Salah seorang kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menjamin bahwa proses sidang kliennya akan berlangsung tertib.

Pihaknya juga memastikan persidangan nantinya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan tidak akan terjadi kerumunan.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Offline Digelar Jumat Besok

"Sidang offline ini jaminannya bahwa kami menjamin sidang ini akan mengikuti protokol kesehatan dan melarang berkerumunun. Sehingga sudah kita sampaikan," ujar Alamsyah, Selasa (23/3/2021). 

Pihaknya juga mengimbau para pendukung maupun simpatisan Rizieq Shihab tidak perlu hadir di persidangan.

Sebab hal tersebut telah disampaikan dalam surat jaminan kepada majelis hakim sehingga permohonan dikabulkan.

"(Rizieq Shihab) sudah memgimbau nonton saja. Mohon tertib harus mematuhi prokes, jangan sampai terjadi kerumunan," katanya.

"Pendukung Habib nonton di rumah buat layar dan kami mohonkan doanya bukan kehadirannya," sambung Alamsyah.

Baca Juga: Selain Rizieq Shihab, Ahmad Shabri Lubis Cs Dihadirkan di Persidangan Kasus Kerumunan Petamburan

Adapun sebelumnya, Hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.

Dengan mengabulkan permohonan Rizieq Shihab, Hakim mencabut penetapan No 221 Pidsus/2021 tentang sidang secara online.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Selanjutnya, Hakim Suparman Nyompa meminta salinan perkara disampaikan kepada terdakwa Rizieq Shihab, penasihat hukum, keluarga, Kejari Jakarta Timur, serta rumah tahanan negara.

“Apabila pemohon melanggar pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” tegas Hakim.

Sebelum Hakim mengabulkan permohonan sidang digelar secara offline, Rizieq Shihab mengimbau kepada pendukungnya agar tertib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021.

“Siapa pun yang menghadiri sidang di luar sana untuk tertib dan disiplin, kemudian tetap mengikuti protokol kesehatan. Kemudian saya serukan betul jangan sampai terjadi hal-hal yang sama tidak kita inginkan, yang mengganggu jalannya sidang ini,” ujar Rizieq Shihab.

Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Pendukungnya yang Hadir saat Sidang Offline Nanti untuk Tertib



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x