Kompas TV nasional update corona

PPKM Mikro Diperpanjang, Mendagri Tetapkan 5 Provinsi Baru yang Ikut Serta

Kompas.tv - 19 Maret 2021, 15:39 WIB
ppkm-mikro-diperpanjang-mendagri-tetapkan-5-provinsi-baru-yang-ikut-serta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian saat dengar pendapat dengan DPR RI. (Sumber: Divisi Humas Polri)
Penulis : Dina Karina | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro pada 23 Maret hingga 5 April 2021.  Ada 5 provinsi baru yang juga akan menerapkan PPKM mikro pada periode ini.

Keputusan itu diambil setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian rapat dengan semua kepala daerah dan stakeholder di 15 provinsi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

15 provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Ditambah 5 provinsi baru yang tadi disebutkan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Bakal Perluas Penerapan PPKM Mikro di Daerah Lain Buat Turunkan Kasus Aktif

“Dengan keberhasilan yang baik, maka diperluas ke lima provinsi tersebut yang menurut data memerlukan atensi,” kata Mendagri dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (19/3/2021).

Tito juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi harian, evaluasi setiap pekan, dan setiap 2 pekan.

“Kami sudah meminta kepala daerah untuk memetik pelajaran dan terobosan provinsi lain yang sukses menurunkan angka positif dan menaikkan kesembuhan dan menurunkan angka kematian,” jelas Tito.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut parameter penetapan daerah provinsi kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro masih sama.

Yaitu memenuhi 1 dari 4 parameter tingkat kasus aktif diatas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Pembagian zonasi juga masih sama, yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro juga tetap sama. Kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan luring (tatap muka).

Baca Juga: Ada Gosip Indonesia Dipaksa Mundur di All England Karena Vaksin Astrazeneca, Kemenkes: Itu Hoaks!

Yaitu untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda/perkada dengan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan seni budaya juga diizinkan dibuka maksimal 25% dengan protokol kesehatan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x