Kompas TV nasional hukum

Karena Mangkir, Polri Lakukan Pemanggilan Kedua Tersangka Sadikin Aksa, Diperiksa 18 Maret 2021

Kompas.tv - 15 Maret 2021, 16:17 WIB
karena-mangkir-polri-lakukan-pemanggilan-kedua-tersangka-sadikin-aksa-diperiksa-18-maret-2021
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (Sumber: Instagram Sadikinaksa )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla, Sadikin Aksa yang merupakan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. 

Polisi mengatakan, Sadikin Aksa beralasan masih berada di luar kota sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan.

“Hari ini memang ada panggilan, yang bersangkutan (Sadikin Aksa -red) tidak hadir,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono, Senin (15/3/2021).

Rusdi mengatakan, berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Sadikin Aksa, kliennya masih berada di luar kota.

Terkait hal ini, Rusdi menuturkan pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua untuk Sadikin Aksa.

Baca Juga: Senin Pekan Depan, Polisi Periksa Tersangka Sadikin Aksa

“Yang bersangkutan masih ada di luar kota sehingga penyidik melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan tanggal 18 Maret 2021, pukul 09.00 WIB di Bareskrim,” ujarnya.

Kemudian, dikonfirmasi kenapa Polri tidak melakukan penahanan terhadap Sadikin Aksa, Rusdi mengatakan, penananan tidak dilakukan berdasarkan kasus yang disangkakan kepada Sadikin Aksa.

“Dilihat dari kasus yang disangkakan, menyangkut Pasal 54 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hukuman pidananya 2 tahun, dengan pertimbangan tersebut penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga: Sadikin Aksa, Keponakan JK Jadi Tersangka Pidana Perbankan

Seperti diberitakan sebelumnya, Sadikin Aksa menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Keponakan Jusuf Kalla ini diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi penjelasannya menegaskan, jika penetapan Sadikin Aksa sudah melalui proses gelar perkara. Di samping itu, Polisi memastikan ada dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x