Kompas TV nasional hukum

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Bakal Diumumkan Kurang dari 3 Bulan

Kompas.tv - 18 Februari 2021, 16:43 WIB
tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-stadion-mandala-krida-bakal-diumumkan-kurang-dari-3-bulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida setelah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY. (Sumber: Tribun Jogja/Hanif Suryo via Kompas.com)
Penulis : Switzy Sabandar

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida setelah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tidak menampik ada dugaan penyimpangan kualitas dan harga dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang menggunakan APBD DIY Tahun Anggaran 2016-2017 itu.

“Jika semua bukti sudah terkumpul, maka akan diumumkan tersangkanya, sekarang KPK tidak akan mengumumkan setiap ada penetapan tersangka dugaan kasus korupsi,” ujarnya di Kompleks Kepatihan Pemda DIY Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).

Ia menilai hal ini dilakukan supaya proses hukum orang yang ditetapkan menjadi tersangka tidak berlangsung lama. Penetapan tersangka (lebih awal) bisa membuat orang tersandera dan sulit bergerak. Bahkan, bisa berdampak pada keluarganya yang sudah telanjur dicap sebagai koruptor.

Baca Juga: Detik-Detik Kantor Disdikpora DIY Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Mandala Krida

Ia menyebutkan proses mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan tidak akan lama, maksimal selesai dalam 90 hari. Sebelumnya, orang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa diproses sampai tahunan sampai lupa kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Alex, mekanisme yang diterapkan saat ini sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi orang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua tempat yakni Kantor BPO DIY dan Disdikpora DIY, Rabu (17/2/2021), terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida yang  diduga merugikan negara Rp 35 miliar.

Baca Juga: KPK Duga Edhy Prabowo Sewa Beberapa Unit Apartemen Pakai Uang Suap Benur



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x