Kompas TV nasional peristiwa

Politikus PAN yang Juga Anak Kapolda Irjen Fadil Imran Setuju Revisi UU ITE

Kompas.tv - 17 Februari 2021, 06:35 WIB
politikus-pan-yang-juga-anak-kapolda-irjen-fadil-imran-setuju-revisi-uu-ite
Anggota Komisi I dari Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia (sumber: Tribunnews)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Farah Puteri Nahlia setuju dengan usulan  Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Anggota Komisi I ini menilai dalam UU ITE  banyak pasal karet yang mengekang kebebasan berpendapat.

Menurut anak dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ini, banyak persoalan mendasar  dalam penegakkan hukum terkait UU ITE ini.

"Saya setuju sekali arahan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE. Pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, bisa menjadi persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Khususnya tentang pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak. Sehingga terkesan  dapat menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat di dunia maya," kata  Farah,  Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Soal Usulan Revisi 'Pasal Karet' dalam UU ITE oleh Presiden Jokowi

Padahal  menurut Farah,  UU ITE  sebenarnya lahir sebagai payung hukum untuk melindungi dari kejahatan informasi dan transaksi elektronik sejalan dengan munculnya Revolusi Industri 4.0. Pada saat itulah tanda dimulainya dunia baru yang belum ada hukum yang mengaturnya.

"Nah, lahirnya UU ITE ini sangat diperlukan untuk melindungi segenap warga Negara," tambahnya.

Hanya saja,  dalam perjalanan implementasi di lapangan, banyak pihak yang menjadi korban dari beberapa pasal-pasal yang multitafsir dari UU ITE ini. Karena itu, ia meminta pasal-pasal yang multitafsir harus direvisi.

Farah menyebutkan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi, yang dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang menkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara. Kemudian  pada pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini disebutnya dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.

Baca Juga: Kilas Balik UU ITE: Dirancang Era Megawati,  Disahkan Era SBY dan Jokowi Merevisi

"Jadi, UU ITE jangan sampai menjadi alat  untuk membungkam kebebasan berbicara dan berpendapat," ujar anggota DPR termuda ini.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x