Kompas TV nasional peristiwa

Aktivis Haris Azhar : Bukan Hanya UU ITE, Kebijakan Pemidanaan Pun Harus Direvisi

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 12:47 WIB
aktivis-haris-azhar-bukan-hanya-uu-ite-kebijakan-pemidanaan-pun-harus-direvisi
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Aktivis dari Lokataru Foundation Haris Azhar menyambut baik rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun menurut Haris, tidak hanya UU ITE yang harus diubah tapi kebijakan pemidanaan di Kepolisian dan Kejaksaan pun harus direvisi.

"Kebijakan pemidanaan juga harus direvisi. Karena disebut ada restorative justice, yang artinya bukan menghukum tapi melakukan pembinaan," jelas Haris saat diwawancara "Kompas Pagi" di  Kompas TV, Selasa (16/2/2021)

Menurutnya, dalam kasus-kasus terkait ITE yang sudah dilaporkan dan diproses  harus dilihat kasus per kasus. 

Nah, jika ada pelaporan yang tidak ditindaklanjuti harus jelas kriterianya. Menurut Haris, hal ini penting untuk menjadi pegangan bagi aparat kepolisian atau kejaksaan. Sehingga ketika ada kasus yang diteruskan atau tidak diteruskan, ada dasar dan kriteria yang jelas.

Baca Juga: Haris Azhar: Dua Oknum TNI Terlibat Penembakan Pendeta Yeremias

Haris memberi contoh ketika dirinya mendampingi klien ke kejaksaan dan meminta agar menggunakan prosedur restorative justice. "Tapi pihak kejaksaan masih belum tahu prosedurnya dan siapa yang memiliki otoritas," tambahnya.

Karena itu, kata Haris, penting melihat perkara ini secara kasus per kasus. Bahkan Haris menganjurkan agar dilihat konstruksi hukumnya, bukan semata-mata UU ITE. "Lihat juga ada undang-undang tentang Hak Asasi Manusia," katanya.

Baca Juga: Haris Azhar: Menurut Saya Sodara Terawan Itu Gagal 2 Bulan Ini Nanggulangin Virus Corona

Seperti diketahui, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disahkan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 23 September 1999. Dalam undang-undang ini diatur 

Dasar pemikiran lahirnya Undang-undang ini disebutkan, "Pemenuhan hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia."



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x