Kompas TV nasional sapa indonesia

Akankah Efektif Penerapan Sanksi dan Denda Bagi Penolak Vaksin Covid-19?

Kompas.tv - 15 Februari 2021, 12:30 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang penanggulangan pandemi covid-19 sudah diteken.

Artinya sudah ada peraturan mengikat, terutama bagi warga yang menolak vaksinasi, akan terancam dikenakan sanksi.

Apakah kebijakan ini relevan dan pas untuk diterapkan?

Dan bagaimana langkah pemerintah untuk membangun strategi komunikasi dan persuasif bagi warga agar sukarela mau divaksinasi?

Kami membahasnya dengan sejumlah narasumber melalui daring, di antaranya Donny Gahral Adian, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.

Dokter Iqbal Mochtar Pakar Kesehatan Masyarakat dari Doha Qatar, dan juga Dokter Mahesa Pranadipa Maikel, Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia atau MHKI. 

Presiden Joko Widodo telah meneken perpres nomor 14 tahun 2021, sebagai perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2020, tentang pengadaan vaksin dalamm rangka penanggulangan pandemi covid-19.

Dalam Perpres ini, sejumlah sanksi akan diberikan pada warga yang menjadi penerima vaksin akan tetapi menolak untuk mengiuti vaksinasi.

Pada pasal 13a ayat 4 disebutkan,orang-orang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi tidak mengikuti vaksinasi, bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.

Juga bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x