Kompas TV nasional peristiwa

Pesan Menag Yaqut: Jangan Gegabah Menilai Seseorang Radikal

Kompas.tv - 13 Februari 2021, 21:58 WIB
pesan-menag-yaqut-jangan-gegabah-menilai-seseorang-radikal
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas saat di Kantor Wapres, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Apalagi tanpa dukungan fakta, data dan klarifikasi.  

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (13/2/2021) diliat di laman kemenag.go.id 

Menurut Menag, stigma atau cap negatif, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi. Karena itu, perlu menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini. 

Sebab, stigma radikal  bisa  muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain. 

Baca Juga: Mahfud MD: Din Syamsuddin Bukan Radikalis, tapi Kritis

“Maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” kata ujar Gus Yaqut, sapaan akrabnya. 

Dengan tabayyun ini, maka hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah. Untuk itu, Menag Yaqut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah. 

Jika pola ini diterapkan, Menag optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah. 

“Saya tidak setuju jika seseorang  langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujar Gus Yaqut. 

Baca Juga: Jubir GAR Alumni ITB:  Kami Tidak Menuduh Pak Din Syamsuddin Radikal

Menag Yaqut menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya.

Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN. 

Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persolan ini dengan proporsional. “Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tegas Menag Yaqut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x