Kompas TV nasional update corona

Ibu Menyusui, Lansia, Komorbid, dan Kelompok Penyintas Bisa Mendapat Vaksin Covid-19

Kompas.tv - 12 Februari 2021, 15:26 WIB
ibu-menyusui-lansia-komorbid-dan-kelompok-penyintas-bisa-mendapat-vaksin-covid-19
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. Kemenkes mengeluarkan aturan baru vaksinasi Covid-19 untuk kelompok ibu menyusui, lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19. (Sumber: AP Photo / Fateh Guidoum)
Penulis : Ahmad Zuhad

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan yang memperbolehkan vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui, lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

Salinan surat edaran itu menyebut, kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional menyimpulkan kelompok ibu menyusui, orang berumur lebih dari 60 tahun, orang dengan penyakit gejala parah, dan pasien sembuh Covid-19 dapat menerima vaksin Covid-19. 

Baca Juga: Klaster Pengajian di Kulon Progo, 35 Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Namun, tenaga kesehatan penyuntik vaksin tetap perlu menanyakan keadaan (anamnesa) penerima vaksin Covid-19 sebelum suntik.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 dapat mencapai 181,5 juta orang Indonesia dalam waktu satu setengah tahun.

Keputusan menambah kelompok penerima prioritas vaksin covid-19 ini mempertimbangkan pula banyaknya penundaan pemberiaan vaksin Covid-19.

Terkait pelaksanaan vaksinasi, vaksinator berpegang pada petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi. Salah satu petunjuk itu mengatur vaksinasi untuk kelompok lansia berjalan dengan dua dosis Vaksin Covid-19 dengan jarak pemberian 28 hari antar dosis vaksin.

Sementara, vaksinasi kelompok komorbid berjalan dengan tiga poin penting. Pertama, pengidap hipertensi dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Kedua, diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Ketiga, penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

Baca Juga: Nakes di RSUD dr Pirngadi Medan Unjuk Rasa Bawa Poster: Tolong Kami. Bayarkan Gaji Covid-19 Kami !!

Surat edaran itu juga menyebut penyintas Covid-19 dapat menerima vaksin setelah lebih dari 3 bulan sembuh dari Covid-19.

Saat ini, Kemenkes juga terus memperbarui aplikasi PCare untuk memfasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang sasaran tunda.

Seluruh sasaran tunda vaksinasi Covid-19 juga akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x