Kompas TV nasional update

Ajakan Nikah Usia 12 Tahun, Situs Aisha Wedding Organizer Diblokir Kominfo

Kompas.tv - 10 Februari 2021, 17:31 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan situs jasa pernikahan Aisha Weddings ke kepolisian.

Situs jasa pernikahan ini viral di media sosial karena memuat ajakan kaum muda dengan usia 12 tahun untuk menikah.

Bahkan dalam situs yang sama juga menawarkan jasa mengurus pernikahan siri dan poligami.

Bila dilihat lebih dalam di laman situsnya, pernikahan untuk kaum muda tertulis sebuah kalimat, “Anda harus menikah pada usia 12 tahun hingga 21 tahun dan tidak lebih.”

KPAI juga telah koordinasi dengan Kominfo untuk blokir akun Aisha Weddings.

"Kami minta Kominfo untuk lakukan pemblokiran, yang kedua secara kelembagaan juga kita butuh koordinasi dengan Mabes Polri dan kita sedang lakukan," ujar Ketua KPAI, Susanto.

Baca Juga: Tawarkan Paket Nikah Muda 12-21 Tahun, KPAI Laporkan Aisha Wedding Organizer

Setelah ramai disorot karena menfasilitasi pernikahan anak, situs Aisha Weddings kini tak dapat diakses.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih mendalami kasus dari anjuran perkawinan pada usia anak dibawah umur yang digagas oleh sebuah wedding organizer.

“Kami masih menelusuri dan mendalami kasus ini. Yang pasti kami memang sedang berkoordinasi terkait aspek hukum dan informasi elektroniknya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam keterangan tertulisnya.

Lantas bagaimana aturan hukum di Indonesia?

Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada pasal 7 dengan jelas disebutkan jika perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapat umur 19 tahun.

Baca Juga: Selain Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Aisha Weddings Juga Anjurkan Nikah Muda

Jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur maka orang tua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti cukup.

Pada ayat ketiga pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x