Kompas TV nasional peristiwa

Perludem: Jika Orient Riwu Kore Dilantik, Rusak Desain Ketatanegaraan Kita

Kompas.tv - 5 Februari 2021, 14:31 WIB
perludem-jika-orient-riwu-kore-dilantik-rusak-desain-ketatanegaraan-kita
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore dan pasangannya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) minta Kemendagri tidak melantik Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore.

“Kalau sampai WNA dilantik maka bisa merusak desain ketatanegaraan kita dan preseden sangat buruk bagi praktik penyelenggaraan pilkada,” ujar Titi Anggraini kepada KOMPAS.TV di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Tepi Indonesia: Orient Riwu Kore Harus Dilantik Jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua

Perludem menyarankan pemberlakukan ketentuan Pasal 164 ayah (4) Undang-undang 10 Tahun 2016 untuk perihal Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore yang merupakan WN Amerika Serikat. Orient Riwu Kore, dianggap berhalangan tetap karena tidak memenuhi syarat sebagai calon maupun calon kepala daerah terpilih.

“Dengan kondisi tidak ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU yang sudah menetapkan calon terpilih. Maka bisa berlakuk ketentuan Pasal 164 ayah (4) Undang-undang 10 Tahun 2016. Dengan skema pasal itu, wakil terpilih tetap dilantik,” kata Titi Anggraini.

Baca Juga: Kemendagri Putuskan Nasib Orient Riwu Kore pada 17 Februari

Titi mengatakan, Orient sudah diakui otoritas Amerika Serikat sebagai warga negaranya. Fakta ini, adalah konsekwensi bagi Orient tidak bisa dilantik sebagai calon terpilih dan dianggap berhalangan tetap karena tidak memenuhi persyaratan.

“Dengan statusnya sebagai WN Amerika Serikat, maka dia menjadi tidak absah untuk menjabat sebagai kepala daerah karena tidak memenuhi syarat,” tegas Titi. Sebagai calon kepala daerah saja dia melanggar ketentuan karena berstatus WNA, apalagi sebagai kepala daerah. Jadi yang bersangkutan dengan statusnya sebagai WNA tidak bisa dilantik sebagai kepala daerah meskipun sudah diusulkan pengesahan pengangkatannya oleh DPRD Sabu Raijua,” terang Titi Anggraini.

Hingga saat ini, status Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore yang merupakan warga negara Amerika Serikat masih menjadi polemik. Kemendagri masih memiliki waktu sebelum masa jabatan Bupati Sabu Raijua berakhir 17 Februari 2021.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x