Kompas TV nasional peristiwa

Adam Damiri, Lepas dari Tuntutan HAM Berat Kini Tersangka Asabri

Kompas.tv - 2 Februari 2021, 08:43 WIB
adam-damiri-lepas-dari-tuntutan-ham-berat-kini-tersangka-asabri
(Sumber: -)
Penulis : Iman Firdaus


JAKARTA, KOMPAS.TV- Nama Adam Damiri sempat menghiasi media massa pada tahun 1998-1999 silam. Ketika menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana, Adam dituding bertanggungjawab atas kerusuhan di Timor-timur pasca jajak pendapat 1998 silam. 

Lulusan Akmil 1972 itu sempat dibawa ke meja hijau dengan dakwaan pelanggaran HAM berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun, Adam justeru dituntut bebas dan TNI dianggap tidak terlibat. Harian Kompas pada Selasa 10 Juni 2003 menuliskan pengacara Adam, Tommy Sihotang,  yang mengatakan bahwa tuduhan  terhadap kliennya sarat dengan muatan politis.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Benny Tjokro Salah Satunya

"Saya sebagai penasihat hukum Adam Damiri melihat tuntutan bebas tersebut karena memang dari fakta yang terungkap di persidangan tidak ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan," kata Tommy.

Tuntutan bebas itu disesalkan Munarman dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)  dan Presidium Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid. Tuntutan bebas itu merupakan antiklimak.  "Sulit diterima logika dan mempercayai tidak ada nuansa politis pada tuntutan jaksa itu," ujar Munarman.

Setelah pensiun dari jabatan di TNI, Adam kelahiran 20 November 1949, itu kemudian diberi jabatan sebagai Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) periode 2009-2014.  

Dari posisi inilah, Kejaksaan Agung mencium adanya aroma penyelewengan dana, hingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan dua tersangka yang dijerat ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja pada periode berbeda.

Baca Juga: Kejagung akan Gelar Perkara Kasus Korupsi PT Asabri yang Korupsinya Lebih Besar dari Jiwasraya

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp23,7 triliun. Untuk mempertanggungjawabkannya, Adam dan sejumlah tersangka lain pun digelandang ke Kejagung sambil menggunakan rompi tahanan berwarna merah. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x