Kompas TV nasional agama

Viral Guru Nonmuslim Mengajar di Madrasah, Kemenag: Sejalan Regulasi

Kompas.tv - 1 Februari 2021, 16:06 WIB
viral-guru-nonmuslim-mengajar-di-madrasah-kemenag-sejalan-regulasi
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama  Muhammad Zain (sumber: Kemenag.go.id)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Viral  guru nonmuslim mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Guru Mata Pelajaran Geografi bernama Eti Kurniawati itu, adalah CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dari Kementerian Agama.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain, hal itu dimungkinkan secara regulasi.

Menurutnya, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam. Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. 

"Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru nonmuslim," tegas Muhammad Zain di Jakarta, Minggu (31/1/2021) seperti dilansir kemenag.go.id.

"Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," sambungnya.

Baca Juga: Kisah Guru Agama Pejuang Lingkungan di Pulau (Bagian 2)

Menurutnya, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi. 

Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Zain menjelaskan, Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.

Baca Juga: Beda dengan Kemendikbud, Kuota Guru dan Dosen  di Lingkungan Kemenag Dinilai Masih Kurang

"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," jelasnya.

Sebelumnya, viral seorang guru Eti Kurniawati S.Si yang mengajar di  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan.


Eti diketahui adalah seorang guru nonmuslim yang akan ditempatkan bertugas di MAN Tana Toraja dalam statusnya sebagai CPNS.

Dia mengaku dirinya sama sekali tidak menduga akan ditempatkan di MAN Tana Toraja karena beragama Nasrani.

Baca Juga: Lecehkan Muridnya, Seorang Guru Agama Ditangkap


“Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku,” ungkap Eti seperti dilansir dari laman Kemenag Sulses, Senin (1/2/2021).

“Tapi ya karena saya yakin ini adalah rencana Tuhan dalam hidup saya, maka akan saya jalani sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan yang baru nantinya,” kata dia yang akan mengajar mata pelajaran Geografi di madrasah tersebut.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x