Kompas TV nasional hukum

Rekening FPI Diblokir, PPATK: Ada Dugaan Transaksi Melawan Hukum

Kompas.tv - 31 Januari 2021, 17:11 WIB
rekening-fpi-diblokir-ppatk-ada-dugaan-transaksi-melawan-hukum
Rekening FPI mengalami pemblokiran. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan transaksi yang melawan hukum di rekening FPI.

Oleh sebab itu rekening FPI dan afiliasinya terkena pemblokiran atau tindakan penghentian transaksi oleh PPATK.

Atas temuan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi di rekening FPI, PPATK telah berkoordinasi dengan penyidik Polri. Untuk selanjutnya Polri akan melakukan penyidikan.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti dengan proses pemblokiran, karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ungkap Kepala PPATK Dian Erdiana Rae, dalam pernyataan tertulis yang diterima KompasTV, Minggu (31/1/2021).

Adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam rekening FPI tersebut diketahui setelah PPATK melakukan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait.

Baca Juga: PPATK Deteksi Ada Transaksi Keuangan Lintas Negara di Rekening FPI, Ini Kata Kuasa Hukum

Tindakan pemblokiran sendiri, dilatari untuk memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan pasca penetapan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Hasil analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti," kata Dian.

Untuk selanjutnya PPATK akan memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Dian memastikan, PPATK tetap melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait, apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) atau sumber informasi lainnya.

Baca Juga: Soal Aliran Dana Rekening FPI, Kuasa Hukum : Guna Kepentingan Kemanusiaan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x