Kompas TV nasional peristiwa

Draf RUU Pemilu, Caleg Hingga Capres Minimal Lulus Perguruan Tinggi

Kompas.tv - 29 Januari 2021, 16:23 WIB
draf-ruu-pemilu-caleg-hingga-capres-minimal-lulus-perguruan-tinggi
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- DPR tengah membahas revisi Undang-undang Pemilu yang mengatur syarat pencalonan di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilu Presiden (Pilpres). Dalam draf RUU Pemilu disebutkan syarat peserta Pilkada, Pileg, hingga Pilpres minimal lulus perguruan tinggi atau sederajat.

“Itu baru draf (RUU Pemilu -red) saja,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada KompasTV melalui pesan singkat Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Draf RUU Pemilu Larang Mantan HTI Ikut Pemilu, Seperti PKI

Saan mengatakan, pendidikan SLTA atau sederajat untuk syarat maju sebagai calon presiden, calon wakil presiden, dan anggota legislatif sebenarnya sudah cukup. Kendati demikian, Saan menegaskan Partai Nasdem tidak masalah dengan usulan yang ada dalam draf RUU Pemilu.

“Syarat pendidikan SLTA atau sederajat sudah cukup. Nasdem sendiri tidak masalah dengan usulan tersebut. Tetapi bagi Nasdem, syarat pendidikan seperti sekarang untuk maju caleg dan capres sudah cukup,” ujarnya.

Baca Juga: Prolegnas 2021: Fraksi PAN Dukung RUU Pemilu Direvisi Lagi

Bagi Saan, pelaksanaan pemilu kepala daerah, pemilu legislatif maupun pemilu presiden harus membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun.

“Banyak tokoh di level nasional maupun daerah yang memiliki akseptabilitas tinggi di masyarakat serta kemampuan yang memadai untuk menjadi anggota dewan. Maka, mereka harus diberi kesempatan,” tutur Saan.

Baca Juga: Pemilu Nasional & Daerah Dipisah, Komisioner KPU: Akan Hasilkan Pemerintahan yang Jauh Lebih Efektif

Dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini, syarat minimal pendidikan bagi bakal calon Anggota DPR/DPD/ DPRD adalah SMA atau sederajat. Sementara untuk aturan syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden juga SMA atau sederajat.

Sementara dalam draf RUU Pemilu pasal 182 mengatur Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, hingga Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mengikuti pemilu berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau sederajat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x