Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua MUI: Laporan KNPI Soal Abu Janda Jadi Ujian Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Kompas.tv - 29 Januari 2021, 16:07 WIB
wakil-ketua-mui-laporan-knpi-soal-abu-janda-jadi-ujian-kapolri-listyo-sigit-prabowo
Tangkapan layar cuitan Abu Janda yang dinilai rasis pada Natalius Pigai (Sumber: -)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait dugaan ujaran mengandung rasisme yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda terhadap Natalius Pigai menjadi ujian untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menilai bukan kali ini Abu Janda dilaporkan ke polisi lantaran pernyataan-pernyatannnya.

Namun dalam faktanya kepolisian tidak dan belum melakukan tindakan sehingga menimbulkan kesan Abu Janda bagian dari pemerintah yang sengaja dipelihara untuk mengolok-olok umat.

Baca Juga: Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata PBNU

Menurut Anwar Abbas, laporan dugaan ujaran rasisme Abu Janda kepada Natalius Pigai menjadi ujian bagi Jenderal Listyo dalam melaksanakan komintennya saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

“Kasus-kasus Abu Janda ini akan menjadi alat ukur bagi masyarakat luas dalam menilai kerja dan kinerja Kapolri yang baru. Untuk itu, kita tunggu dan lihat saja sikap dan tindakan dari Kapolri. Saya yakin, sebagai Kapolri baru, beliau tentu akan bersikap dan tidak akan berdiam diri saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Anwar Abbas menambahkan sangat wajar jika KNPI melaporkan Abu Janda. Dalam catatannya, banyak pernyataan Abu Janda yang meresahkan dan menyakiti masyarakat, terutama umat Islam.

Bahkan Anwar Abbas menilai peran Abu Janda selama ini telah merusak citra pemerintah. Terutama citra dari Presiden Jokowi dan citra Kepolisian. Sebab umat dan masyarakat sudah meminta agar Abu Janda diproses secara hukum karena pernyataannya yang meresahkan.

Baca Juga: Buntut Dugaan Rasisme, Kini Arya Permadi Alias Abu Janda Juga Dipolisikan KNPI

Di sisi lain jika hal serupa dilakukan oleh orang lain, Kepolisian cepat sekali menangkap dan memproses.

“Kalau yang bersangkutan yang melakukannya, terlihat tetap merdeka dan bebas untuk bercuap-cuap, sehingga terkesan yang bersangkutan adalah orang yang dilindungi pemerintah dan kepolisian, seakan-akan yang bersangkutan ini tidak terjamah oleh hukum,” ujar Anwar Abbas.

Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri terkait kicauannya di media sosial yang diduga mengandung rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim hari ini, Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Rasisme pada Natalius Pigai, Kapolda Papua: Tangkap Pelakunya, Termasuk Orang yang Memviralkan

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x