Kompas TV nasional kriminal

Pak Guru Edarkan Uang Dolar Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.tv - 29 Januari 2021, 07:33 WIB
pak-guru-edarkan-uang-dolar-palsu-di-bandara-soekarno-hatta
Tiga pelaku pengedar uang dolar palsu, salah seorangnya seorang guru SMA. (Sumber: Kompas TV)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap pengedar uang dolar palsu dengan nilai Rp1,4 miliar. Ironisnya, dari ketiga pelaku yang ditangkap salah seorangnya berprofesi sebagai seorang guru.

Penangkapan para pelaku oleh Polres Tangerang dilakukan setelah mendapatkan laporan warga di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat di Bandara Soekarno-Hatta, warga tersebut ditawari salah seorang pelaku uang dolar Amerika Serikat dengan nilai tukar (kurs) yang berbeda jauh dari standar. Karena merasa curiga, warga pun melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta langsung bergerak dan menangkap ketiga pelaku yang berinisial RA, A, serta TP.

Dari ketiga pelaku Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita barang bukti seribu lembar uang dolar palsu dengan pecahan USD100.

"Sebanyak 10 pack uang US dolar (lembaran USD100). Jumlah totalnya Rp1,4 miliar," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Modus Penipuan Jual - Beli Tanah, Pelaku Gunakan Uang Palsu Senilai 225 Miliar!

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap ketiga tersangka, salah seorangnya ternyata seorang guru honorer di salah satu SMA di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Cukup menarik, seorang guru. Kemudian yang bersangkutan kolektor uang kuno," kata Adi.

Dari pengakuan ketiganya, kata Adi, mereka belum sempat menukarkan uang dolar yang mereka miliki. Karena terburu ditangkap pihak kepolisian.

Selain itu, mereka juga mengaku mendapatkan uang dolar palsu dari orang lain yang kini oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya mengedarkan uang dolar palsu, ketiganya akan dijerat pasal berlapis, yakn Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 250 KUHP tentang Pembuatan, Pemalsuan serta Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Online yang Gunakan Uang Palsu untuk Beli Handphone

Sementara barang bukti uang dolar palsu akan mendapatkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Selain itu Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan otentikasi uang dolar palsu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x