Kompas TV nasional peristiwa

Ingat! PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Simak Kegiatan yang Dibatasi

Kompas.tv - 11 Januari 2021, 06:29 WIB
ingat-ppkm-jawa-bali-berlaku-hari-ini-simak-kegiatan-yang-dibatasi
Ilustrasi salah satu titik check point penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Tangerang Selatan, Banten (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berlaku mulai Senin (11/1/2021) hari ini hingga dua pekan kedepan. 

Lewat kebijakan PPKM ada sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi.Berdasarkan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri  Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. 

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali tersebut: 

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Baca Juga: 10 Aturan PSBB di Daerah Istimewa Yogyakarta, Cek Detailnya

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Anies Belakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Selama 11 - 25 Januari

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.  



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x