Kompas TV nasional hukum

Mahfud Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Kompas.tv - 6 Januari 2021, 23:28 WIB
mahfud-pastikan-tidak-ada-perlakuan-khusus-terkait-pembebasan-abu-bakar-baasyir
Terpidana Abu Bakar Baasyir mendapat kunjungan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunungsindur, Bogor, Jumat (18/1/2019). (Sumber: TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah dalam pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir (ABB).

Mahfud menyatakan pembebasan tersebut merupakan hak Baasyir karena telah menjalani hukuman selama 15 tahun.

“Itu hak ABB secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," ujar Mahfud, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari, Satgas Covid-19: Jangan Ada Kerumunan!

Mahfud juga memastikan pembebasan Baasyir telah melalui mekanisme penangan hingga penggawasan.

Pemerintah, sambung Mahfud, juga tidak melakukan persiapan terkait pembebasan ABB.

“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” ujar Mahfud.

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir atau ABB bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Akan Bebas, Begini Pengamanan Polri

ABB merupakan narapidana yang menjalani masa pidana 15 kurungan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. ABB dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.

Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x