Kompas TV nasional hukum

10 Jam Pemeriksaan Rizieq Shihab Dapat 84 Pertanyaan Soal Kerumunan di Petamburan

Kompas.tv - 13 Desember 2020, 01:54 WIB
10-jam-pemeriksaan-rizieq-shihab-dapat-84-pertanyaan-soal-kerumunan-di-petamburan
Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di ruang penyidik Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukum dari FPI. (Sumber: Istimewa.)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemimpin FPI Rizieq Shihab selesai menjalani pemeriksan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) malam.

Penyidik memberikan 84 pertanyaan dalam perdana Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan pada 13 dan 14 November 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan selama pemeriksaan hak Rizieq Shihab tetap terpenuhi.

Baca Juga: Dikawal Masuk Mobil, Rizieq Shihab Keluar Pakai Rompi Tahanan Polda Metro

Mulai dari pendampingan oleh tim kuasa hukum, memberikan waktu untuk istirahat, salat dan makan. Termasuk memeriksa kembali berita acara pemeriksaan sebelum yang telah dijabarkan oleh penyidik.

"Penyidik membacakan kembali berita acara pemeriksaaan, ada beberapa yang diperbaiki dan ditambah oleh tersangka. Jadi kita layani dengan baik, apa saja yang kurang dari jawaban tersangka dalam berita acara pemeriksan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu malam (12/12/2020).

Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB, Sabtu (12/12/2020).

Ia menyerahkan diri untuk diperiksa sebagai tersangka. Rizieq tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.25 WIB dengan menumpangi sebuah mobil Pajero putih bernomor polisi B 1 FPI. Rizieq mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan sorban di kepala.

Baca Juga: Usai Diperiksa Rizieq Shihab Dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro

Dalam kasus kerumunan di acara Tebet Utara dan Petamburan ini Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka. 

Mereka yakni Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

Kemudian Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

Rizieq Shihab bersama lima tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x