Kompas TV nasional peristiwa

Resmi Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dicekal Selama 20 Hari

Kompas.tv - 10 Desember 2020, 18:21 WIB

KOMPAS.TV - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang menimbulkan kerumunan.

Atas statusnya sebagai tersangka, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan. 

Bukan hanya Rizieq Shihab, tapi juga sejumlah orang lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Ahmad Shabri Lubis, Maman Suryadi.

Diketahui, Ahmad Shabri Lubis merupakan Ketua Umum FPI saat ini. Sedangkan Maman Suryadi menjabat sebagai Panglima Laskar Pembela Islam (LPI).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan para tersangka tersebut dijerat terkait tindak pidana di muka umum karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Surat pencekalan pertama Rizieq Shihab dalam waktu 20 hari sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi. Kemudian juga untuk Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Ahmad Sabhri Lubis sudah kita lakukan pencekalan. Surat sudah dikirim 7 Desember,” ujar Argo.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengaku pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus ini. Dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menangkap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (10/12/2020).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x