Kompas TV nasional hukum

Inilah Tujuh Anggota Komisi Yudisial Pilihan Komisi III DPR

Kompas.tv - 2 Desember 2020, 20:50 WIB
inilah-tujuh-anggota-komisi-yudisial-pilihan-komisi-iii-dpr
Gedung Komisi Yudisial (KY) (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi III DPR RI telah menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Masa Jabatan 2020–2025 dalam rapat pleno yang dilakukan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Ketujuh calon anggota KY tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR secepatnya, setelah itu diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.

Menurut Ketua Komisi III Herman Herry, semua fraksi di Komisi III sudah sepakat dengan calon yang dipilih. 

Baca Juga: Sekjen Komisi Yudisial Positif Covid-19, Gedung Ditutup Sepekan

Para calon Anggota KY telah mengikuti sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.  Mereka juga diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah.

Herman mengungkapkan,  tema besar yang diberikan adalah mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim.

"Seluruh proses Uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip Transparansi dan Akuntabilitas proses ini," kata Herman.

Baca Juga: Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Komisi III: MK Jadi Tempat Pengabdian Hakim

Ketujuh calon anggota KY masa periode 2020-2025 tersebut adalah:
 
1.Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H. 
2.Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I 
3.Sukma Violetta, S.H., L.L.
4.M Binziad Kadafi, S.H., L.L.M., Ph.D 
5.Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M., Ph.D  
6.Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata S.H., M.Hum. 
7.Dr. Siti Nurdjanah,S.H., M.H. 

Komisi Yudisial (KY) dibentuk sebagai bagian dari tuntutan reformasi yang bergulir tahun 1998. Saat itu, salah satu dari enam agenda reformasi yang diusung adalah penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 9 November 2001,  mengesahkan amandemen ketiga UUD 1945. Dalam sidang itulah Komisi Yudisial resmi menjadi salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus dalam konstitusi Pasal 24B UUD 1945.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x