Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Suap Perizinan

Kompas.tv - 26 November 2020, 00:37 WIB
kpk-tetapkan-menteri-kkp-edhy-prabowo-sebagai-tersangka-suap-perizinan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah mengenakan rompi tahanan KPK, Rabu (25/11/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy Prabowo bersama rombongan dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (25/11/2020). Dini hari.

Selain Edhy KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan pegawai di lingkungan KKP dan satu orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Istana Tunjuk Luhut Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

“Sebagai penerima EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.

Sebagai penerima suap, Edhy dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

SJT sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam OTT ini KPK mengamankan 17 orang mulai dari Menteri KKP Edhy Prabowo, pejabat KKP, Staf KKP dan Istri Edhy, Iis Rosita Dewi Prabowo.

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap, Mahfud MD: Pemerintah Dukung Langkah KPK

Mereka ditangkap di beberapa tempat, yakni Bandara Soekarno Hatta, Depok, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Untuk rombongan Edhy dan istri beserta staf dan pejabat KKP ditangkap di Bandara Soekarno Hatta seusai lawatan kerja dari Amerika Serikat.

Edhy diduga menerima suap untuk memuluskan proses penetapan calon perusahaan ekspor benih lobster atau benur. KPK juga menyita beberapa kartu debit anjungan tunai mandiri (ATM).

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x