Kompas TV nasional peristiwa

Habib Rizieq Sudah Jalani Tes Usap, Hasilnya Negatif

Kompas.tv - 13 November 2020, 15:59 WIB
habib-rizieq-sudah-jalani-tes-usap-hasilnya-negatif
Rizieq Shihab (Sumber: kompas.com)
Penulis : Maydop Elfrina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengklaim Rizieq Shihab telah menjalani tes usap (swab) Covid-19. Sugito Atmo Pawiro mengatakan hasil tes usap pemimpin FPI itu negatif.

"Setahu saya Habib Rizieq setelah di Indonesia langsung swab, kalau misalnya hasilnya sudah negatif tentunya dia bisa menjalankan aktivitas secara normal,“ kata Sugito di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). 

Hal ini sekaligus menegaskan pertanyaan Menteri Kesehatan yang mengimbau warga yang baru tiba dari luar negeri untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Karantina selama 14 hal yang baik, positif kalau misalnya beliau atau siapapun setelah sampai enggak swab kembali, " lanjut Sugito. 

Sugito menyebut, karantina mandiri dilakukan bagi warga negara yang tiba di tanah air, namun belum mengikuti tes usap Covid-19. Ia menambahkan, sebelum terbang ke Indonesia, Rizieq Shihab telah lebih dulu menjalani tes usap di Arab Saudi. 

Sugito menganggap tes usap perlu dilakukan guna memastikan tidak ada indikasi Covid-19. Tak hanya itu, Sugito juga menilai penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan.

Kemenkes Minta Habib Rizieq Karantina Mandiri 14 Hari

Baca Juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq Shihab, Satgas Covid-19: Jangan Egois

Sebelumnya, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menyatakan, Rizieq wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air. 

Karantina tersebut sebagaimana prosedur Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) saat tiba di Indonesia.

"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Tak hanya itu, Rizieq harus mengantongi surat keterangan yang menunjukkan negatif Covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR). Surat itu hanya berlaku selama tujuh hari. 

Sebaliknya, jika tak mengantongi bukti hasil tes PCR, seseorang yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani pemeriksaan swab.

"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari," ucap Budi.

Sejak tiba di Indonesia, Selasa (10/11/2020) lalu, kepulangan pemimpin FPI Habib Rizieq mengundang berkumpulnya massa pendukung. Termasuk saat momen salat Jumat di Masjid Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung, Bogor. 

Pengumpulan massa di kala pandemi, dikhawatirkan berpotensi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x