Kompas TV nasional sosial

Jalur Pedestrian Istana Bogor dan Kebun Raya Bogor Dibuka Lagi

Kompas.tv - 18 Oktober 2020, 08:37 WIB
jalur-pedestrian-istana-bogor-dan-kebun-raya-bogor-dibuka-lagi
Istana Bogor (Sumber: kebudayaan.kemdikbud.go.id)
Penulis : Deni Muliya

BOGOR, KOMPAS.TV - Jalur pedestrian di wilayah Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat kembali dibuka. 

Jalur pedestrian ini kini dapat kembali digunakan sebagai sarana kegiatan olahraga maupun aktivitas lainnya setelah ditetapkan sebagai zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19.

Baca Juga: Hari Ini Jokowi Berkantor di Istana Bogor, Tak Terkait Demo Mahasiswa

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebelumnya telah menutup dan melarang warga melakukan aktivitas apa pun selama akhir pekan di jalur pedestrian tersebut.

Sebagaimana diketahui, jalur pedestrian ini menghubungkan antara Istana Bogor dan Kebun Raya Bogor.

Penutupan jalur pedestrian itu sudah dilakukan selama satu bulan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Jalur pedestrian SSA (Sistem Satu Arah) atau seputar Istana dan Kebun Raya Bogor bisa dipergunakan kembali di akhir pekan, tapi dengan pengawasan ketat Satpol PP," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Sabtu (17/10/2020). 

"Artinya, betul-betul dimanfaatkan untuk olahraga, bukan berkumpul. Satpol PP nanti akan patroli," imbuhnya.

Bima menuturkan, selain membuka kembali jalur pedestarian, Pemkot Bogor juga telah melakukan penyesuaian kebijakan atau relaksasi terhadap sejumlah sektor di masa pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) kali ini. 

Relaksasi yang dimaksud, kata Bima, adalah penyesuaian jam operasional unit usaha, seperti restoran dan kafe hingga yang memperbolehkan pengunjung makan di tempat (dine in) sampai pukul 21.00 WIB. 

Namun demikian, Bima memberikan catatan kepada pihak pengelola usaha tersebut agar tetap memperhatikan prosedur protokol kesehatan. 

Baca Juga: Bupati Bogor Dukung Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja: Saya Berpihak Kepada Rakyat

"Kami sepakat untuk menyesuaikan kembali jam operasional rumah makan, restoran, dan unit usaha lainnya menjadi jam 9 malam. Di atas jam itu hanya diperbolehkan layanan antar," katanya.

Bima menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, tempat usaha rumah makan dan restoran memiliki risiko kecil penyebaran Covid-19. 

Ia juga menilai, masyarakat yang datang ke tempat-tempat itu sudah cukup disiplin dalam menjalankan protokol kesempatan. 

"Rumah makan dan restoran itu presentasinya (penularan Covid-19) kecil. Protokol kesehatan di tempat itu sudah relatif lebih baik, disiplinnya juga lebih baik," kata Bima.

Artinya, Bima menambahkan, warga berinteraksi secara terbatas, waktunya terbatas, menjaga jarak dan tetap ada protokol kesehatan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x