Kompas TV nasional peristiwa

Said Iqbal Tolak Bahas Aturan Turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 15 Oktober 2020, 20:29 WIB
said-iqbal-tolak-bahas-aturan-turunan-omnibus-law-uu-cipta-kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak pembahasan aturan turunan omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.

Pasalnya, menurut Said, omnibus law, khususnya klaster ketenagakerjaan, tidak sejalan dengan komitmen buruh yang menolak undang-undang tersebut.

"Serikat buruh tidak akan terlibat dalam proses pembahasan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," tegas Said Iqbal kepada Gratia Adur dari KOMPAS TV, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Said Iqbal Sebut DPR Berkhianat Soal UU Cipta Kerja

Sementara hingga saat ini, pihaknya memastikan akan terus berjuang menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

KSPI ke depan akan melakukan beberapa langkah. Pertama, melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik uji formil maupun uji materil.

"Uji materil adalah klaster ketenagakerjaan untuk uji formil ketika proses pembahasan draf," terangnya.

Said menilai bahwa ada beberapa cacat formil seperti berkembangnya jumlah versi halaman serta dimajukannya sidang paripurna dari 5 Oktober yang sebelumnya 8 Oktober 2020. Termasuk juga tidak ada pembahasan publik.

Sedangkan langkah untuk uji materil, pihaknya fokus pada kluster tenaga kerja untuk 10 isu. Di antaranya, tentang PHK, upah minimum, outsourching, juga tenaga karyawan kontrak.

Baca Juga: KSPI Siap Judicial Review Omnibus Law Cipta Kerja, Demo Lanjutan Tetap Dilakukan


"Di samping dilakukan judicial review, kami juga melakukan lanjutan aksi massa di daerah-daerah maupun nasional secara terukur, terarah, terkonstitusional," jelas Said.

Upaya selanjutnya yang akan dilakukan KSPI yakni meminta DPR dan Presiden melakukan eksekutif review atau legislatif review yang menyandingkan UU Cipta Kerja dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal-pasal yang merugikan buruh.

Baca Juga: Beda dengan Jokowi, Faisal Basri Sebut Omnibus law Justru Buka Ruang Korupsi Makin Lebar

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x