Kompas TV nasional update corona

Di Bogor Boleh Pesan Makan Dine In Sampai Pukul 18.00, Sesuai Kebijakan di Jabodetabek

Kompas.tv - 4 Oktober 2020, 20:40 WIB
di-bogor-boleh-pesan-makan-dine-in-sampai-pukul-18-00-sesuai-kebijakan-di-jabodetabek
Ilustrasi protokol kesehatan yang ditempel di permukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli makanan. (Sumber: Asia City Media Group via Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

BOGOR, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi covid-19 ini jam operasional unit usaha bagi pengunjung yang makan di tempat (dine in) dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Ketentuan itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor karena menyelaraskan kebijakan penanganan pandemi covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Langgar PSBB, 33 Remaja Ditangkap Polisi Saat Reunian Dalam Villa di Bogor

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berdasarkan hasil rakor dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kepala Disparbud Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan sesuai arahan Satgas Covid-19 Kota Bogor merujuk pada hasil rakor wilayah Jabodetabek dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk dilakukan sinkronisasi kebijakan PSBM kota/kabupaten wilayah Jabodetabek.

"Pertimbangannya untuk menekan laju positif Covid-19 wilayah Jabodetabek agar ada keselarasan kebijakan penanganan Covid-19. Diharapkan dalam beberapa hari ke depan bisa kembali ke zona oranye lagi," ujar Atep dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10/2020).

Surat edaran tertanggal 30 September 2020 itu meminta rumah makan/restoran/kafe melaksanakan SOP protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 secara ketat meliputi poin-poin berikut:

  1. Penggunaan masker wajib untuk seluruh karyawan dan pengunjung/konsumen
  2. Penyediaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pengunjung/konsumen dan karyawan
  3. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi pengunjung/konsumen dan karyawan
  4. Menerapkan pembatasan jarak antara sesama pengunjung/konsumen dan karyawan (physical distancing) serta membatasi kapasitas maksimal sebesar 50%.
  5. Melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan disinfektan.
  6. Pelaku usaha juga diminta mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 di lingkungan internal masing-masing dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasinya ke Disparbud Kota Bogor. 

Baca Juga: Nekat Sewakan Home Stay Saat PSBB, Satpol PP Segel 10 Vila di Puncak Bogor

Bagi yang terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai Perwali Nomor 107 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Atep berharap semua pelaku usaha membantu dan mendukung Pemkot Bogor melakukan edukasi, sosialisasi, dan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x