JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung, Kamis (24/09/2020).
Tiba di Kejagung, Djoko Tjandra tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Baca Juga: Suami Jaksa Pinangki Ikut Terlibat TPPU Duit Suap Djoko Tjandra
Saat ditanya soal pemeriksaannya, Djoko Tjandra mengatakan menyambangi kejaksaan agung untuk "jalan-jalan".
"Jalan-jalan," ujarnya kepada wartawan saat memasuki kantor Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Dakwaan Jaksa Pinangki: Seret Nama Burhanuddin dan Hatta Ali Urus Fatwa Djoko Tjandra
Kuasa hukum Djoko mengatakan kliennya diperiksa sebagai tersangka kasus pengurusan fatwa MA yang masih ada hubungannya dengan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.