Kompas TV nasional hukum

Polisi Kembali Bongkar Kasus Aborsi Ilegal, Kali ini di Klinik Percetakan Negara

Kompas.tv - 23 September 2020, 18:58 WIB
polisi-kembali-bongkar-kasus-aborsi-ilegal-kali-ini-di-klinik-percetakan-negara
Ilustrasi aborsi (Sumber: KOMPAS.COM/THINKSTOCK)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan praktik aborsi ilegal ini diketahui dari laporan masyarakat.

Setelah laporan didalami, pengerebekan pun dilakukan pada 9 September 2020 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Klinik Aborsi Ilegal, Sudah Ribuan Janin Digugurkan Dalam 5 Tahun!

Menurut Yusri dari pengerebekan itu tim menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal.

Mereka yakni, LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). 

“Sepuluh orang itu, sembilan di antaranya yang menjalani praktik dan satu orang yang menjadi pasien itu sendiri," ujar Yusri saat jumpa pers secara daring, Rabu (23/9/2020).

Yusri menambahkan, klinik tersebut melayani praktik aborsi ilegal setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Baca Juga: Reka Ulang Kasus Aborsi Ilegal, Ada Adegan Seorang Ibu Gugurkan Kandungan Ditemani Keluarga

Setiap hari klinik aborsi ilegal itu bisa melayani pasien lima sampai enam orang. Hasil pemeriksaan diketahui klinik telah beroperasi sejak 2017. “

Adapun jumlah janin pasien yang digugur mencapai  32.760 janin. Namun jumlah tersebut masih berifat sementara lantaran proses penyidikan masih berjalan.

"Kita masih dalami lagi karena memang ada bukti-bukti lagi karena memang biasanya mereka masukkan dalam buku-buku," ujar Yusri.

Baca Juga: Klinik Aborsi Ilegal Jalan Raden Saleh Bertarif Rp1 Juta Hingga Rp30 Juta

Pihak yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x