Kompas TV nasional kriminal

Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki Juga Seorang Pengusaha

Kompas.tv - 2 September 2020, 21:53 WIB
tersangka-baru-kasus-suap-jaksa-pinangki-juga-seorang-pengusaha
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. (Sumber: Devina Halim/KOMPAS.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada perkembangan berarti dari kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka baru.

Baca Juga: Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra

Menurut keterangan pihak Kejagung, Andi Irfan Jaya merupakan seorang pengusaha, selain juga politisi.

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). 

Hari ini, Andi diperiksa sebagai saksi untuk perkara Jaksa Pinangki.

Dari hasil pemeriksaan, kata Hari, Andi ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurutnya, Andi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Pinangki serta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). 

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. 

Walaupun sebenarnya fatwa tersebut tak pernah terbit.  

Baca Juga: Menkopolhukam Panggil Kejagung, Polri, Kemenkumham, KPK Bahas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Hari mengungkapkan, peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki. 

“Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” tuturnya. 

Dari pemeriksaan sementara, lanjut Hari, tersangka yang mengenal Andi adalah Pinangki. 

Kejagung masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus ini. 

Andi kini ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam kasus ini, Andi dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka dugaan kasus suap.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x