Kompas TV nasional kriminal

Curi Motor Teman Sendiri, Pemuda Ini Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Kompas.tv - 1 September 2020, 14:57 WIB
curi-motor-teman-sendiri-pemuda-ini-ditangkap-polisi-dan-terancam-hukuman-penjara-5-tahun
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu faktor terjadinya kejahatan karena ada kesempatan yang diperoleh pelaku.

Pelakunya boleh jadi bukan orang jauh, orang asing, atau pun tak dikenal sama sekali oleh korban.

Pelaku kejahatan pencurian yang diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran, Jakarta Pusat, ini justru teman korban sendiri.

Baca Juga: Pencurian Motor Di Masjid Terekam Cctv Pelaku Sempat Berpura-Pura Jadi Jemaah

Polsek Kemayoran menangkap seorang pencuri spesialis sepeda motor berinisial DTS (26) di Jalan Haji Ung, Utan Panjang, Jakarta Pusat, usai mendapat laporan warga.

"Kami tangkap setelah mendapat laporan warga. Dia spesialis mengambil sepeda motor dari orang-orang dekatnya seperti temannya. Sempat melakukan hal serupa juga di wilayah Jakarta Utara," kata Kanit Reskrim Kemayoran AKP Pollo Sitorus saat ditemui di Polsek Kemayoran, Selasa (1/9/2020), seperti dikutip Antara.
 
Pollo menjelaskan, pada awalnya, korban yang merupakan teman dari DTS melapor ke polisi bahwa motornya hilang.

Diketahui, motornya hilang dicuri pada malam hari, saat keluarga korban sedang tertidur pulas.

"DTS yang sudah sering berkunjung ke rumah korban dengan leluasa masuk dan mengambil motor beserta STNK-nya," tutur Pollo. 

Namun, polisi dalam mengungkap kasus pencurian spesialis motor teman itu tak butuh waktu lama.

Pelaku ditangkap di Jalan Haji Ung pada Senin (31/8) malam, usai polisi melakukan pelacakan lewat media sosial.

Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Medan Viral

Dari pelaku, didapatkan barang bukti berupa kunci kontak motor dan surat keterangan dari pihak leasing.

"Jadi motornya sudah dijual, kita telusuri lewat Facebook. Jadi dia jual lah lewat Facebook itu motornya. Motor curiannya dia jual dengan harga Rp 2 juta," kata Pollo.

Tersangka DTS kini tengah meringkuk di tahanan untuk diperiksa lebih lanjut secara intensif oleh penyidik Polsek Kemayoran.

"Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, cek urine apakah ada indikasi menggunakan narkoba, yang jelas dia terancam lima tahun penjara," kata Pollo.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara bagi DTS itu sebagaimana termaktub dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x