Kompas TV nasional sosial

Pemerintah Percepat Bantuan Subsidi Upah Tahap Kedua Bagi Pekerja

Kompas.tv - 31 Agustus 2020, 13:17 WIB
pemerintah-percepat-bantuan-subsidi-upah-tahap-kedua-bagi-pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan dipercepat.

Hal tersebut sebagaiman diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziah di sela kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Menaker: Bantuan Upah Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja, Tidak Pakai Mampir!

Menaker Ida mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menerima tiga juta data pekerja calon penerima bantuan subsidi upah. 

"Pekan ini kami minta tiga juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya," ujar Ida, Senin.

"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja (yang didapat). Tapi menjadi tiga juga data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah)," imbuhnya. 

Ida menjelaskan, total anggaran program bantuan subsidi upah itu sebesar Rp 37,7 triliun. 
Target penerimanya sebanyak 15,7 juta pekerja di Tanah Air. 

Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan bantuan subsidi upah itu adalah yang berstatus karyawan.

Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.

Baca Juga: Penyaluran Subsidi Gaji Tahap Kedua Dipercepat, Rekening Tidak Harus Bank Pemerintah

Tapi, bantuan ini lebih spesifik akan diberikan kepada karyawan yang penghasilan per bulannya berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sama sekali sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida. 
Ida menambahkan, pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun. 

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," kata Ida. 

Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x