Kompas TV nasional sosial

Penyaluran Subsidi Gaji Tahap Kedua Dipercepat, Rekening Tidak Harus Bank Pemerintah

Kompas.tv - 31 Agustus 2020, 08:11 WIB
penyaluran-subsidi-gaji-tahap-kedua-dipercepat-rekening-tidak-harus-bank-pemerintah
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berusaha mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji tahap kedua bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menerima tiga juta data pekerja calon penerima subsidi gaji.

"Pekan ini kami minta tiga juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya," ujar Ida di sela kunjungan kerja di Semarang, sebagaimana dikutip dari Antara via Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap Kedua Segera Meluncur

"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja (yang didapat). Tapi menjadi tiga juga data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah)," tambahnya.

Ida menjelaskan, total anggaran program bantuan subsidi upah itu sebesar Rp 37,7 triliun. Target penerimanya sebanyak 15,7 juta pekerja di Tanah Air. 

Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan bantuan subsidi upah itu adalah yang berstatus karyawan. 

Meski demikian, bantuan ini lebih spesifik akan diberikan kepada karyawan yang penghasilan per bulannya berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sama sekali sebagai dampak dari pandemi Covid-19. 

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ida. 

Rekening Penerima Tidak Harus dari Bank Pemerintah

Menaker menambahkan, pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun. 

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," kata Ida. 

Baca Juga: Rekening Penerima Subsidi Gaji 600 Ribu Gelombang Kedua Masuk Validasi BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN. 

Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x