Kompas TV nasional berita kompas tv

Penerima Subsidi Gaji akan Dapat Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan

Kompas.tv - 27 Agustus 2020, 17:25 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo, resmi meluncurkan program subsidi upah bagi pekerja dan buruh, hari ini, Kamis (28/8/2020), di Istana Negara, Jakarta.

Presiden menyatakan, bantuan subsidi gaji ini diberikan pemerintah, untuk  mendongkrak pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan subsidi ini menyasar pekerja dan buruh, dengan gaji di bawah 5 juta rupiah.

Setiap penerima manfaat, akan mendapat bantuan sebesar 600 ribu rupiah, per bulan, selama 4 bulan.

Artinya, setiap peserta bantuan akan mendapat uang total 2,4 juta rupiah.

Berdasarkan permenaker nomor 14, tahun 2020, ada 7 syarat pekerja bisa mendapat bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Yakni, Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Mendapat upah atau gaji di bawah 5 juta rupiah, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima subsidi adalah pekerja atau buruh penerima upah.

Memiliki rekening bank aktif.

Tidak termasuk dalam peserta kartu prakerja dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.

Bantuan subsidi gaji akan disalurkan kepada 15,7 juta pekerja.

Pekerja swasta, pegawai BUMN non PNS, guru honorer, dan honorer pemda yang bergaji di bawah 5 juta rupiah, menjadi sasaran program ini.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengapresiasi bantuan langsung tunai, BLT Ketenagakerjaan dan UMKM.

Pencairan dana BLT dinilai Bambang cukup membantu daya beli pekerja dan pengusaha, sehingga bisa menggerakkan roda ekonomi nasional.

Jika berjalan sesuai rencana, ekonomi Indonesia diprediksi akan membaik.

Selain itu,  Ketua MPR RI juga menyikapi dengan baik BLT untuk UMKM sebesar 2,4 juta yang telah dicairkan oleh pemerintah Jokowi.

Hal ini untuk mendorong permodalan usaha para pelaku UMKM agar tetap berputar di tengah pandemi Covid-19, yang saat ini memang mengalami kesulitan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x