Kompas TV lifestyle travel

Resmi, Bus dengan Klakson Telolet Tidak akan Lolos Inspeksi Kendaraan Mudik 2024

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 23:30 WIB
resmi-bus-dengan-klakson-telolet-tidak-akan-lolos-inspeksi-kendaraan-mudik-2024
Ilustrasi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menyatakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masih menggunakan klakson telolet tidak akan lolos dalam inspeksi keselamatan atau ramp check Angkutan Lebaran 1445 Hijriah.

Hal ini diungkapkan oleh  Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung Edi Sufaat, Rabu (27/3/2024). Ramp check sendiri akan dilaksanakan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran Idulfitri 1445 H.

"Bus AKAP angkutan Lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check. Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet karena dianggap membahayakan keselamatan," kata Edi Sufaat saat melakukan ramp check di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Begini Modusnya

Edi menjelaskan bahwa Dirjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta, untuk memeriksa penggunaan klakson telolet pada bus angkutan umum saat inspeksi berkala.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut.

Hal ini sesuai dengan UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 yang melarang penggunaan perlengkapan yang mengganggu keselamatan lalu lintas.

Selanjutnya, PP 55/2012 tentang kendaraan, Pasal 69 menetapkan ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel, sedangkan klakson telolet diketahui melebihi ambang batas tersebut.

Hingga saat ini, UP PKB Pulogadung belum menemukan bus AKAP yang masih menggunakan klakson telolet, baik saat ramp check maupun inspeksi berkala di kantor UP PKB Pulogadung.

Namun demikian, dari pemeriksaan yang dilakukan secara acak di beberapa terminal, sebanyak 22 armada bus dinyatakan tidak layak operasi karena berbagai alasan seperti kaca utama yang retak, lampu yang mati, rem tangan yang tidak berfungsi dengan baik, dan banyak lagi.

UP PKB Pulogadung berharap pemeriksaan ini dapat memastikan keselamatan penumpang saat arus mudik Lebaran nanti.

Kasatpel Prasarana UP PKB Pulogadung Agus Sugiarto menambahkan, pemeriksaan bus AKAP saat pra-ramp check ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh armada angkutan Lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan ini laik jalan.

"Karena penguji sifatnya BKO di Terminal Kampung Rambutan, oleh sebab itu jika ada yang tidak laik, dilaporkan ke pihak terminal. Rekomendasinya tentu agar bus tersebut tidak diberangkatkan membawa penumpang dan proses perbaikan," kata Agus.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara acak di sejumlah terminal, ada 22 armada yang diperiksa dinyatakan tidak laik operasi.

Baca Juga: Kehabisan Bensin di Tol saat Mudik? Ini Nomor yang Bisa Dihubungi untuk Suplai BBM


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x