Kompas TV lifestyle tren

Link Cek Rekapitulasi Hasil Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024, Diumumkan Kapan?

Kompas.tv - 22 Februari 2024, 09:47 WIB
link-cek-rekapitulasi-hasil-pemilu-legislatif-dprd-kab-kota-2024-diumumkan-kapan
Ilustrasi. Cara cek hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024 (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah melaksanakan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 baik Pilpres dan Pileg.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dalam Pemilu.

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU.

Nantinya, hasil rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2024 dan Pemilu Legislatif 2024 akan diumumkan melalui laman pemilu2024.kpu.go.id.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024 di Website KPU

Cara Cek Hasil Rekapitulasi Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024

1. Kunjungi laman pemilu2024.kpu.go.id di HP atau komputer

2. Pada kolom "Pilpres", klik dan pilih Pileg DPRD Kab/Kota 

3. Pada kolom "Hitung Suara", klik dan pilih "Rekapitulasi Hasil Pemilu"

4. Pada kolom "Pilih Provinsi", pilih wilayah sampai level Kota/Kabupaten

5. Pilih kota/kabupaten yang Anda ingin lihat hasilnya

Kapan hasil rekapitulasi pemilu legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024 diumumkan?

Baca Juga: Rincian Gaji Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 yang Akan Digelar November, Berminat?

Menurut jadwal, KPU melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dilakukan 15 Februari 2024-20 Maret 2024. 

Hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024 akan diumumkan paling lambat sekitar 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024.

Adapun penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x