Kompas TV lifestyle tren

14 Februari 2024 saat Pemilu Apakah Libur Nasional? Ini Bocoran dari Menpan RB

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 14:00 WIB
14-februari-2024-saat-pemilu-apakah-libur-nasional-ini-bocoran-dari-menpan-rb
Ilustrasi kalender Februari. Hari Pemilu pada 14 Februari 2024 apakah libur nasional? (Sumber: Sonora.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk memilih presiden, wakil presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten Kota.

Dalam jadwal yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 2024 akan diselengarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Lantas, apakah 14 Februari 2024 dijadikan libur nasional?

Berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.

Melansir laman dpr.go.id, hari Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024 telah ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Baca Juga: Pemerintah Segera Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pemilu 2024 bisa berpotensi 2 hari jika ada pilpres putaran kedua atau second round.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, hari pemungutan suara pilpres putaran kedua dijadwalkan digelar 26 Juni 2024.

“Jadi selain pilpres dan pileg, kemungkinan jika ada second round maka nanti kita akan buat keppres (keputusan presiden) tersendiri terkait dengan pilpres,” ujar Anas usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2024 Kapan? Ini Daftar Libur Nasional Februari 2024, Bisa Long Weekend

Rinciannya, 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Jika ditambah dengan libur hari H Pemilu 2024 selama 2 hari, libur dan cuti bersama 2024 berpotensi menjadi 29 hari.

“Kalau nanti ditambah 2 (hari), berarti jadi 12 (cuti bersama), totalnya (libur dan cuti bersama) 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024,” kata Menpan RB.

Hari Libur Nasional 2024

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Cara Cek NISN Siswa dan NPSN secara Online untuk Registrasi Akun SNPMB 2024

Daftar Cuti Bersama 2024

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x